deus ex machina

– istilah film / plot –

Dalam pentas teater Yunani kuno, menjelang akhir pertunjukan kadang terjadi ‘situasi sulit’ (misalnya sang pahlawan dalam posisi terjepit, atau malapetaka sudah tak terhindarkan). Pada saat itulah tiba-tiba ada dewa muncul dan menyelesaikan masalah (membawa sang pahlawan ‘terbang’ menjauh dari bahaya, menganulir kematian seseorang yang dikasihi dsb).

Dalam pertunjukan, sang dewa (sosok ilahiah penyelamat situasi) biasanya muncul dari atas (bisa pula dari bawah lantai panggung), melalui platform yang diulur (atau ditarik) dengan alat semacam kerekan. Dari sinilah muncul istilah deus ex machina (‘Tuhan muncul dari mesin’).

Dalam perkembangannya, istilah deus ex machina biasanya mengacu pada hadirnya sebuah solusi mendadak (yang cenderung ‘seenaknya saja’) atas sebuah situasi ‘tanpa pengharapan’ pada sebuah cerita (novel, teater, film dsb).

*****

Beberapa contoh.. (lanjutannya)

tersangka – terdakwa

– istilah hukum –

Dalam pemberitaan di media massa kita sering mendengar bahwa si Anu ditetapkan sebagai ‘tersangka’ atau menjadi ‘terdakwa’ dalam suatu kasus. Ini kadang membingungkan.

Kedua kata ini memang tak jarang dianggap mewakili arti yang sama (mungkin karena orang beranggapan bahwa perbedaannya tidak terlalu penting untuk dipermasalahkan). Apapun, sebagai istilah hukum, ‘tersangka’ mempunyai pengertian yang berbeda dengan ‘terdakwa’.

Jika di TV kita melihat ada orang diciduk KPK, berarti ybs telah ditetapkan [oleh KPK] sebagai tersangka. Jadi dalam hal ini, KPK (berbekal bukti awal yang dianggap memadai) berpendapat bahwa patut diduga si Anu telah melakukan [tindak pidana] korupsi.

Jika sidang mulai berlangsung (biasanya setelah beberapa waktu sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka), barulah status ybs berubah menjadi terdakwa. Jadi dalam hal ini, negara (melalui jaksa) mendakwa ybs bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

*****

————————————
KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi

—KK—