tentara – veteran

Beberapa waktu lalu Ibuk ditelepon mantan tetangga asrama, sesama janda tentara. Biasalah, ‘silaturahmi’ dari yang lebih muda ke yang lebih tua. Selain bertukar kabar ini-itu, dari obrolan tsb Ibuk jadi tahu jika Bu M[antan] enggan mengurus tunjangan janda veteran yang menjadi haknya. Bikin pusing doang, begitu kira-kira alasan Bu M. (Waduh, sayang banget, Tante!)

Pembaca yang bukan anak kolong mungkin masih banyak yang rancu antara sebutan ‘tentara’ dan ‘veteran’. Jadi sebelum ceritanya lanjut, ada baiknya kedua istilah serupa tapi tak sama ini kita klirkan terebih dahulu—karena seorang tentara belum tentu veteran, dan demikian pula sebaliknya, seorang veteran tidak otomatis jadi tentara.

Acuan gampangnya, kalau di Indonesia, tentara adalah mereka yang teregistrasi sebagai TNI (Angkatan Darat/Laut/Udara). Sedangkan veteran adalah mereka yang terlibat dalam peristiwa atau misi tertentu yang penting bagi kedaulatan negara (misalnya perang kemerdekaan, gitu).

Jadi jika bulan lalu seorang di keluarga kita ada yang keterima di Angkatan Udara misalnya, ia sah kita sebut sebagai tentara—tetapi bukan veteran. Sebaliknya, jika Kakek atau Buyut kita dulu ikut perang kemerdekaan tetapi setelah itu ybs melanjutkan hidup sebagai pedagang misalnya, ia adalah veteran—tetapi bukan tentara (tidak teregistrasikan sebagai tentara).

OK, soal istilah klir sudah, sekarang kembali ke soal fulus..

Karena semasa hidup suami sama-sama mengabdi di Angkatan Darat, setiap bulan Ibuk dan Bu M dapat ‘tunjangan janda tentara’. Dari dulu juga begitu. Tapi lalu ada yang lain di era SBY. Tahu persis banyak veteran yang setelah perjuangannya berhasil (mengusir penjajah) justru hidup susah, Presiden RI ke-6 yang pensiunan tentara itu bikin aturan baru yang sudah lama diidamkan banyak orang, yaitu tentang ‘tunjangan/pensiun veteran’ (juga janda/dudanya).

Itu artinya, orang-orang seperti Ibuk dan Bu M—yang selain tentara suaminya juga veteran, jadi dapat DUA tunjangan setiap bulannya—sebagai janda tentara DAN janda veteran. (Yes!)

Trus, kok Bu M nggak mau?

Bukan tidak mau. Masalahnya adalah, di saat-saat awal ketentuan ini dulu mulai diberlakukan, informasinya memang cenderung serba simpang-siur. Ada kantor veteran yang cepat tanggap (sehingga urusan jadi cepat kelar), tetapi ada pula yang kudet (sehingga urusan jadi berlarut—yang melelahkan fisik dan mental para janda veteran yang bisa dipastikan telah berusia lanjut, yang akhirnya jadi ‘ogah’ karena capek bolak-balik ngurus dan uangnya tidak kunjung cair).

Tapi itu dulu. Kini bisa dipastikan semua kantor veteran sudah paham apa dan bagaimananya, sehingga jika kelengkapan administrasinya beres, amat boleh jadi haknya akan lekas dinikmati.

Jadi sebenarnya artikel ini maunya sekalian minta tolong..

Kalau Pembaca punya keluarga/teman/tetangga (atau siapa pun) veteran (atau janda veteran) yang belum menikmati pensiunnya, tolong sampaikan kepada ybs informasi yang berikut ini:

legiun veteran republik indonesia

Daftar alamat DPD dan DPC LVRI seluruh Indonesia (Klik gambar)

Agar segera diurus ke kantor yang sesuai dengan domisili/alamat KTP ybs, gitu. Karena jika cair (mudah-mudahan) dapatnya memang lumayan—sangat lumayan. Sayang kalau tidak diambil.

Siapa tahu, Beliau sekarang sedang butuh uang untuk membetulkan atap rumah yang bocor atau merenovasi kamar mandi agar aman (tidak licin dll) bagi manula—atau untuk apa pun.

Sebagai generasi yang tidak ikut perang, rasanya ini hal minimum yang bisa kita lakukan bagi mereka yang sudah bertaruh nyawa sehingga kita bisa hidup sesuka mau seperti sekarang.

Selamat Hari Veteran Nasional, 10 Agustus.

———————————

KATEGORI VETERAN

● Veteran Pejuang Kemerdekaan (17 agustus 1945 – 27 Desember 1949)
● Veteran Pembela Kemerdekaan (setelah 27 Desember 1949, Trikora/Dwikora/Seroja)
● Veteran Perdamaian (misi PBB)
● Veteran Anumerta (gugur)

TIPS MENGURUS TUNJANGAN VETERAN

Baiknya ada satu anak (dari veteran ybs atau janda/dudanya) yang bisa meluangkan waktu dan tenaga untuk bantu ini-itu (Beliau ybs pasti sudah sepuh, kasihan kalau mengurus sendiri).

Tidak perlu kecil hati jika nomor telepon dalam daftar di atas tidak bisa dihubungi (sebab amat boleh jadi memang bukan nomor itu yang kita butuhkan), langsung survey lokasi saja (Beliau tidak usah ikut—tidak semua orang cocok untuk diajak cari alamat, bisa setres).

Jika alamat sudah ketemu, minta nomor kontak petugas adminnya (untuk bikin janjian dll).

JUMLAH YANG DIDAPAT

Ya tergantung. Kalau di ketentaraan acuannya adalah pangkat (gaji jenderal tentunya beda dengan gaji kopral, misalnya), di keveteranan acuan utamanya adalah masa bakti (tunjangan bagi mereka yang ikut perangnya sampai empat tahun atau lebih tentunya beda dengan tunjangan bagi mereka yang ikut perangnya cuma selama enam bulan, misalnya).

Betapapun, sekadar sebagai gambaran, kita bisa pakai kasus Ibuk. Saat urusan ini beres akhir Maret 2019 dulu, Ibuk langsung terima Rp 13,5 juta (akumulasi atau rapel dari sekian bulan sebelumnya). Lalu setelah itu, sejak April 2019, Ibuk terima Rp 900 ribuan setiap bulannya.

Artinya jika ditotal, jumlah tunjangan janda veteran (yang veteran [alm] Bapak, bukan Ibuk) yang sudah Ibuk terima hingga Agustus 2022 ini adalah sebesar.. (Lumayan banget, kan?!)

BIAYA PENGURUSAN TUNJANGAN/DANA KEHORMATAN VETERAN

Pensiun veteran ini ialah semacam penghargaan atau balas budi Negara kepada para Pejuang, jadi biayanya ya enol rupiah (pengalaman pribadi: di kantor veteran ybs tidak ada pungutan).

LAIN-LAIN

Pengertian ‘veteran’ di sini tidak melulu mengacu kepada yang pegang bedil saat perang tetapi berbagai pihak yang terlibat di dalamnya (tenaga kesehatan, mata-mata, juru masak dsb).

Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan dan Veteran Perdamaian berhak atas berbagai kemudahan antara lain keringanan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

Veteran RI berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional

Veteran Pejuang Kemerdekaan yang memiliki Bintang Gerilya (tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang di bidang militer) berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama

REFERENSI

1.
Keputusan Presiden RI No.30 Th.2014 tentang Hari Veteran Nasional
2.
Peraturan Presiden RI No.79 Th.2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia
3.
Peraturan Pemerintah No.67 Th.2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia
4.
Peraturan Menteri Pertahanan RI No.35 Th.2014 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia
5.
Peraturan Menteri Pertahanan RI No.36 Th.2014 tentang Dukungan Kepada Pembina Administrasi Veteran Republik Indonesia
6.
Peraturan Menteri Pertahanan RI No.37 Th.2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia
7.
Surat Edaran Legiun Veteran RI No.SE-10/MBLV/X/10/2014 tentang Tunjangan Veteran Bagi Penerima Hak Pensiun

 
—KK—

2 thoughts on “tentara – veteran

  1. Gimana caranya buat ngebuktiin seseorang beneran berperan serta saat perang kemerdekaan sehingga bisa mengeklaim dirinya sebagai veteran? Harus ada saksi hidupnya kah?

    Iya Nina. Atau kalau pakai istilah dari Permenhan No.35 Th.2014 di atas, ada ‘saksi’ (sesama pejuang) atau ‘sponshorship’ (komandan/pimpinan waktu perang). Karena mereka (si saksi dan si sponsor) sudah tercatat di LVRI (Legiun Veteran RI), harapannya urusan jadi cepat beres gitu.

    Dan mungkin akan lebih gampang lagi kalau [almarhum] ybs juga [pensiunan] tentara, karena setahu saya TNI adalah institusi yang administrasinya paling rapi dan komplet se-Indonesia (sehingga banyak hal bisa cepat terverifikasi).

    Maaf responsnya lelet. Jadwal ngeblog lagi agak kacau [banget] ini kayaknya hehe..

  2. Baru beberapa hari ini ngikutin Kutu Kamus, what can I say except fantastic! Makasih banyak info2 unik dan menariknya.

    Oya, sama mau tanya (mastiin sih), yang bener itu ‘rasanya ini hal MINIMUM yang bisa kita lakukan…’ atau ‘rasanya ini hal MINIMAL yang bisa kita lakukan…’ Bedanya apa ya?

    Hatur nuhun!

    Halo, terima kasih BJ.

    Secara grammar Indonesia, ‘minimum’ itu kata benda (noun) dan ‘minimal’ itu kata sifat (adjective). ‘Hal minimum’ dalam konteks di atas adalah dua kata benda yang dipadu jadi suatu pengertian—tetap dengan kaidah/hukum DM (diterangkan menerangkan). Contoh serupa bisa kita lihat pada ‘lubang kunci’, ‘lemari pakaian’, ‘perayaan kemerdekaan’ dll.

    Kalau dalam bahasa Inggris, kasus seperti di atas disebut noun adjunct (Maaf saya tidak tahu padanan dalam bahasa kita untuk istilah ini).

    Sekadar catatan, blog yang ngakunya ‘kamus’ ini banyak kata-kata ngaconya—’Yang Pernah MBUAT Aku Bingung’ (tagline) atau ‘TEMEN’ (sidebar), misalnya. Dan kadang bahkan ada kata ngarangnya seperti ‘DIBREBESEKSITKAN’ (artikel ‘Brexit’) 🙂

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.